Ditinjau dari
segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti
"bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata
Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang
artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu
surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an
(di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah
tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu
ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18)
Terminologi
Sebuah cover
dari mushaf Al-Qur'an
Dr. Subhi Al
Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah
SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.
Adapun Muhammad
Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an
adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW penutup para Nabi dan Rasul,
dengan perantaraan Malaikat Jibril
a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita
secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya
merupakan ibadah, yang dimulai
dengan surat Al-Fatihah dan ditutup
dengan surat An-Nas"
Dengan definisi
tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi
Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab
Taurat yang
diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
Nama-nama lain Al-Qur'an
Dalam Al-Qur'an
sendiri terdapat beberapa ayat yang menyertakan nama lain yang digunakan untuk
merujuk kepada Al-Qur'an itu sendiri. Berikut adalah nama-nama tersebut dan
ayat yang mencantumkannya:
- Al-Kitab
QS(2:2),QS (44:2)
- Al-Furqan
(pembeda benar salah): QS(25:1)
- Adz-Dzikr
(pemberi peringatan): QS(15:9)
- Al-Mau'idhah
(pelajaran/nasihat): QS(10:57)
- Al-Hukm
(peraturan/hukum): QS(13:37)
- Al-Hikmah
(kebijaksanaan): QS(17:39)
- Asy-Syifa'
(obat/penyembuh): QS(10:57), QS(17:82)
- Al-Huda
(petunjuk): QS(72:13), QS(9:33)
- At-Tanzil
(yang diturunkan): QS(26:192)
- Ar-Rahmat
(karunia): QS(27:77)
- Ar-Ruh
(ruh): QS(42:52)
- Al-Bayan
(penerang): QS(3:138)
- Al-Kalam
(ucapan/firman): QS(9:6)
- Al-Busyra
(kabar gembira): QS(16:102)
- An-Nur
(cahaya): QS(4:174)
- Al-Basha'ir
(pedoman): QS(45:20)
- Al-Balagh
(penyampaian/kabar) QS(14:52)
- Al-Qaul
(perkataan/ucapan) QS(28:51)
Struktur dan pembagian Al-Qur'an
Al-Qur'an yang
sedang terbuka.
Surat, ayat dan ruku'
Al-Qur'an
terdiri atas 114 bagian yang dikenal dengan nama surah
(surat). Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana surat terpanjang
dengan 286 ayat adalah surat Al Baqarah
dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yakni surat Al Kautsar, An-Nasr dan Al-‘Așr. Surat-surat
yang panjang terbagi lagi atas sub bagian lagi yang disebut ruku' yang membahas
tema atau topik tertentu.
Makkiyah dan Madaniyah
Sedangkan
menurut tempat diturunkannya, setiap surat dapat dibagi atas surat-surat Makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat Madinah). Pembagian ini berdasarkan tempat dan
waktu penurunan surat dan ayat tertentu di mana surat-surat yang turun sebelum
Rasulullah SAW hijrah ke Madinah digolongkan surat Makkiyah sedangkan
setelahnya tergolong surat Madaniyah.
Surat yang
turun di Makkah pada umumnya suratnya pendek-pendek, menyangkut prinsip-prinsip
keimanan dan akhlaq, panggilannya ditujukan kepada manusia. Sedangkan yang
turun di Madinah pada umumnya suratnya panjang-panjang, menyangkut
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan atau
seseorang dengan lainnya (syari'ah). Pembagian berdasar fase sebelum dan
sesudah hijrah ini lebih tepat, sebab ada surat Madaniyah yang turun di Mekkah.[rujukan?]
Juz dan manzil
Dalam skema
pembagian lain, Al-Qur'an juga terbagi menjadi 30 bagian dengan panjang sama
yang dikenal dengan nama juz. Pembagian ini untuk memudahkan mereka yang
ingin menuntaskan bacaan Al-Qur'an dalam 30 hari (satu bulan). Pembagian lain yakni
manzil memecah Al-Qur'an menjadi 7 bagian dengan tujuan penyelesaian bacaan
dalam 7 hari (satu minggu). Kedua jenis pembagian ini tidak memiliki hubungan
dengan pembagian subyek bahasan tertentu.
Menurut ukuran surat
Kemudian dari
segi panjang-pendeknya, surat-surat yang ada di dalam Al-Qur’an terbagi menjadi
empat bagian, yaitu:
- As
Sab’uththiwaal (tujuh surat yang panjang). Yaitu Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam, Al Maa-idah dan Yunus
- Al Miuun
(seratus ayat lebih), seperti Hud, Yusuf, Mu'min dan sebagainya
- Al
Matsaani (kurang sedikit dari seratus ayat), seperti Al-Anfaal,
Al-Hijr dan sebagainya
- Al
Mufashshal (surat-surat pendek), seperti Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan
sebagainya
Sejarah Al-Qur'an hingga berbentuk mushaf
Manuskrip dari
Al-Andalus abad ke-12
Al-Qur'an
memberikan dorongan yang besar untuk mempelajari sejarah dengan secara adil,
objektif dan tidak memihak[2]. Dengan demikian tradisi sains Islam
sepenuhnya mengambil inspirasi dari Al-Qur'an, sehingga umat Muslim mampu membuat sistematika penulisan sejarah yang lebih mendekati landasan penanggalan
astronomis.
Penurunan Al-Qur'an
Al-Qur'an tidak
turun sekaligus. Al-Qur'an turun secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2
bulan 22 hari. Oleh para ulama membagi masa turun ini dibagi menjadi 2 periode,
yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekkah berlangsung selama 12
tahun masa kenabian Rasulullah SAW dan
surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Sedangkan periode Madinah yang dimulai
sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surat yang
turun pada kurun waktu ini disebut surat Madaniyah.
Penulisan Al-Qur'an dan perkembangannya
Penulisan
(pencatatan dalam bentuk teks) Al-Qur'an sudah dimulai sejak zaman Nabi
Muhammad SAW. Kemudian transformasinya menjadi teks yang dijumpai saat ini
selesai dilakukan pada zaman khalifah Utsman
bin Affan.
Pengumpulan Al-Qur'an pada masa Rasullulah SAW
Pada masa
ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk
untuk menuliskan Al Qur'an yakni Zaid bin Tsabit, Ali
bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay
bin Kaab. Sahabat yang
lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media
penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun
lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Di
samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat
Al-Qur'an setelah wahyu diturunkan.
Pengumpulan Al-Qur'an pada masa Khulafaur Rasyidin
] Pada masa pemerintahan Abu Bakar
Pada masa
kekhalifahan Abu Bakar, terjadi beberapa pertempuran (dalam
perang yang dikenal dengan nama perang
Ridda) yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Qur'an
dalam jumlah yang signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat
khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk
mengumpulkan seluruh tulisan Al-Qur'an yang saat itu tersebar di antara para sahabat. Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai koordinator pelaksaan
tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Qur'an tersusun
secara rapi dalam satu mushaf,
hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut
hingga wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah
penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafsah yang juga
istri Nabi Muhammad SAW.
Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan
Pada masa
pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara
pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah
berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil
kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang
Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku. Standar tersebut,
yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang
digunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan standardisasi ini, seluruh mushaf
yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan
(dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinya
perselisihan di antara umat Islam pada masa depan dalam penulisan dan pembacaan
Al-Qur'an.
Mengutip hadist
riwayat Ibnu Abi Dawud dalam Al-Mashahif, dengan
sanad yang shahih:
“
|
Suwaid bin Ghaflah berkata,
"Ali mengatakan: Katakanlah segala yang baik tentang Utsman. Demi Allah,
apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Al Qur'an sudah atas
persetujuan kami. Utsman berkata, 'Bagaimana pendapatmu tentang isu qira'at
ini? Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qira'atnya
lebih baik dari qira'at orang lain. Ini hampir menjadi suatu kekufuran'. Kami
berkata, 'Bagaimana pendapatmu?' Ia menjawab, 'Aku berpendapat agar umat
bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan
perselisihan.' Kami berkata, 'Pendapatmu sangat baik'."
|
”
|
Menurut Syaikh
Manna' Al-Qaththan dalam Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an, keterangan ini
menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman telah disepakati oleh para sahabat.
Demikianlah selanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam
mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit
Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Az-Zubair, Said bin
Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar
menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika ada perbedaan antara Zaid dengan
ketiga orang Quraish tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al
Qur'an turun dalam dialek bahasa mereka. Setelah mengembalikan lembaran-lembaran
asli kepada Hafsah, ia mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam,
Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan sebuah ditahan di Madinah (mushaf al-Imam).
Upaya penerjemahan dan penafsiran Al Qur'an
Upaya-upaya
untuk mengetahui isi dan maksud Al Qur'an telah menghasilkan proses
penerjemahan (literal) dan penafsiran (lebih dalam, mengupas makna) dalam
berbagai bahasa. Namun demikian hasil usaha tersebut dianggap sebatas usaha
manusia dan bukan usaha untuk menduplikasi atau menggantikan teks yang asli
dalam bahasa Arab. Kedudukan terjemahan dan tafsir yang dihasilkan tidak sama
dengan Al-Qur'an itu sendiri.
Terjemahan
Terjemahan
Al-Qur'an adalah hasil usaha penerjemahan secara literal teks Al-Qur'an yang
tidak dibarengi dengan usaha interpretasi lebih jauh. Terjemahan secara literal
tidak boleh dianggap sebagai arti sesungguhnya dari Al-Qur'an. Sebab Al-Qur'an
menggunakan suatu lafazh dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang
bervariasi; kadang-kadang untuk arti hakiki, kadang-kadang pula untuk arti majazi
(kiasan) atau arti dan maksud lainnya.
Terjemahan
dalam bahasa Indonesia di antaranya dilaksanakan oleh:
- Al-Qur'an
dan Terjemahannya, oleh Departemen Agama
Republik Indonesia, ada dua edisi revisi, yaitu tahun 1989 dan 2002
- Terjemah
Al-Qur'an, oleh Prof. Mahmud Yunus
- An-Nur,
oleh Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Siddieqy
- Al-Furqan,
oleh A. Hassan guru Persatuan Islam
Terjemahan
dalam bahasa Inggris antara lain:
- The Holy
Qur'an: Text, Translation and Commentary, oleh Abdullah Yusuf Ali
- The
Meaning of the Holy Qur'an, oleh Marmaduke Pickthall
Terjemahan
dalam bahasa daerah Indonesia di antaranya dilaksanakan oleh:
- Qur'an
Kejawen (bahasa Jawa), oleh Kemajuan Islam Jogyakarta
- Qur'an
Suadawiah (bahasa Sunda)
- Qur'an
bahasa Sunda oleh K.H. Qomaruddien
- Al-Ibriz (bahasa
Jawa), oleh K. Bisyri Mustafa Rembang
- Al-Qur'an
Suci Basa Jawi (bahasa Jawa), oleh Prof. K.H.R. Muhamad Adnan
- Al-Amin
(bahasa Sunda)
- Terjemahan
Al-Qur'an dalam bahasa Bugis (huruf lontara), oleh KH Abdul Muin Yusuf
(Pimpinan Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap Sulsel)
Tafsir
Upaya
penafsiran Al-Qur'an telah berkembang sejak semasa hidupnya Nabi Muhammad, saat
itu para sahabat tinggal menanyakan kepada sang Nabi jika memerlukan penjelasan
atas ayat tertentu. Kemudian setelah wafatnya Nabi Muhammad hingga saat ini
usaha menggali lebih dalam ayat-ayat Al-Qur'an terus berlanjut. Pendekatan
(metodologi) yang digunakan juga beragam, mulai dari metode analitik, tematik,
hingga perbandingan antar ayat. Corak yang dihasilkan juga beragam, terdapat
tafsir dengan corak sastra-bahasa, sastra-budaya, filsafat dan teologis bahkan
corak ilmiah.
Adab terhadap Al-Qur'an
Ada dua
pendapat mengenai hukum menyentuh Al-Qur'an terhadap seseorang yang sedang
junub, perempuan haid dan nifas. Pendapat pertama mengatakan bahwa jika
seseorang sedang mengalami kondisi tersebut tidak boleh menyentuh Al-Qur'an
sebelum bersuci. Sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh dan sah saja untuk
menyentuh Al-Qur'an, karena tidak ada dalil yang menguatkannya.
Pendapat pertama
Sebelum
menyentuh sebuah mushaf Al-Qur'an, seorang Muslim dianjurkan untuk menyucikan
dirinya terlebih dahulu dengan berwudhu. Hal ini
berdasarkan tradisi dan interpretasi secara literal dari surat Al Waaqi'ah ayat 77 hingga 79.
Terjemahannya antara lain:56-77. Sesungguhnya
Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, 56-78. pada kitab yang terpelihara
(Lauhul Mahfuzh), 56-79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
(56:77-56:79)
Penghormatan
terhadap teks tertulis Al-Qur'an adalah salah satu unsur penting kepercayaan
bagi sebagian besar Muslim. Mereka memercayai bahwa penghinaan secara sengaja
terhadap Al Qur'an adalah sebuah bentuk penghinaan serius terhadap sesuatu yang
suci. Berdasarkan hukum pada beberapa
negara berpenduduk mayoritas Muslim, hukuman untuk hal ini dapat berupa penjara
kurungan dalam waktu yang lama dan bahkan ada yang menerapkan hukuman
mati.
Pendapat kedua
Pendapat kedua
mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah:
"Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul
Mahfudz sebagaimana
ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah
disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu
Abbas dan lain-lain
sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya.
Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an
kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.
Pendapat kedua
ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman
Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an
kecuali mereka yang suci/bersih, yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku)
bukan maf’ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman : Tidak ada yang
menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan, yakni dengan
bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).
“Tidak ada yang
menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” Yang dimaksud oleh hadits di atas
ialah : Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena
orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya
orang mu’min itu tidak najis”.
Hubungan dengan kitab-kitab lain
Berkaitan
dengan adanya kitab-kitab yang dipercayai diturunkan kepada nabi-nabi sebelum
Muhammad SAW dalam agama Islam (Taurat, Zabur, Injil, lembaran
Ibrahim), Al-Qur'an dalam beberapa ayatnya menegaskan posisinya terhadap
kitab-kitab tersebut. Berikut adalah pernyataan Al-Qur'an yang tentunya menjadi
doktrin bagi ummat Islam mengenai hubungan Al-Qur'an dengan kitab-kitab tersebut:
- Bahwa
Al-Qur'an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab
tersebut. QS(2:4)
- Bahwa
Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi
kitab-kitab sebelumnya. QS(5:48)
- Bahwa
Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat
antara ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)
- Bahwa
Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an terdapat cerita-cerita
mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai beberapa bagian
mengenai kehidupan para rasul tersebut. Cerita tersebut pada beberapa
aspek penting berbeda dengan versi yang terdapat pada teks-teks lain yang
dimiliki baik oleh Yahudi dan Kristen.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar